"KELAS IMERSI SMP NEGERI 1 YOSOWILANGUN, SOLUSI PEMBELAJARAN BER-IT DI ERA GLOBALISASI ABAD XXI"

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Perkembangan dunia berjalan dengan pesat, persaingan menjadi semakin ketat. Hal ini menuntut kita untuk mampu bersaing. Kemampuan bersaing ditentukan oleh faktor daya saing, antara lain: Manajemen, Teknologi dan Sumber Daya Manusia.
Manajemen yang tangguh akan mampu meningkatkan efisiensi biaya dan efektifitas hasil. Keunggulan Teknologi akan mampu meningkatkan nilai tambah dan diversifikasi produk. Kita tahu bahwa keunggulan teknologi hanya akan dapat dicapai melalui kepemilikan Sumber Daya Manusia yang kuat dalam Penguasaan ilmu-ilmu yang mendasari teknologi, yaitu Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Bahasa Global yaitu Bahasa Inggris.

          Bahasa sebagai alat komunikasi di antara bangsa dan negara sangatlah penting untuk dikuasai. Bahasa Inggris sebagai Bahasa international sangatlah penting di era globalisasi saat ini. Dengan menguasai Bahasa Internasional kita dapat menyerap pengetahuan dari berbagai ilmu, bersaing dalam dunia kerja dan usaha, membangun relasi yabg lebih luas, mengetahui perkembangan ekonomi; sosial, politik, kebudayaan dan teknologi terbaru di seluruh dunia. Kualitas SDM sangat bergantung pada kualitas pendidikan di suatu negara, semakin baik kualitas pendidikan akan semakin baik pula SDM yang di hasilkan yang pada akhirnya bila negara berkembang atau miskin tidak segera berbenah dan berusaha meningkatkan kualitas pendidikannya maka sudah pasti mereka hanya akan menjadi “ komoditi “ bangsa lain. Sebelum hal itu menjadi kenyataan, maka pendidikan sebagai kunci utama peningkatan SDM harus segera di benahi. Mencetak SDM berkwalitas dan bertaraf internasional haruslah menjadi tujuan utama pendidikan di Indonesia.
         Peningkatan kualitas pendidikan dapat di lakukan dengan berbagai cara. Salah satu cara yang di tawarkan adalah penyelengaraan kelas imersi, yaitu kelas dengan materi pelajaran dan bahasa pengantar menggunakan bahasa internasional terutama Bahasa Inggris, yang dimlai sejak dini. Kelas imersi merupakan jawaban bagi permasalahan utama untuk dapat bersaing di dunia internasioanal setidaknya pada kemampuan penguasaan Bahasa Inggris tidak saja sebagai alat komunikasi namun juga sebagai pintu gerbang penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
           Oleh karena itu penyelengaraan kelas immersi di SMP Negeri 1 Yosowilangun sudah merupakan kebutuhan yang tidak memungkinkan lagi ditangguhkan dan merupakan solusi untuk merintis SMP Negeri 1 Yosowilangun sebagai Sekolah Standar Nasional (SSN) PLUS sehingga dapat menjawab tatangan era globalisasi dan menunjukkan kepada masyarakat Lumajang pada umumnya bahwa SMP Negeri 1 Yosowilangun di samping memiliki keunggulan komparatif  juga memiliki keunggulan kompetitif.

 Hal ini selaras dengan Visi SMP Negeri 1 Yosowilangun, yaitu: “BERPRESTASI, TERAMPIL, BERBUDAYA, BERWAWASAN IPTEK BERLANDASKAN IMTAQ DAN LINGKUNGAN”.
Karena itu SMP Negeri 1 Yosowilangun mulai Tahun Pelajaran 2010-2011 melakukan terobosan perubahan menuju yang lebih baik, Yaitu melaksanakan Program Kelas Imersi (Immersion Class Program)
B. LANDASAN HUKUM
Landasan hukum yang memperkuat perlunya segera di tetapkan penyelengaraan kelas immersi di SMP Negeri 1 Yosowilangun antara lain :
  1. Amandemen UUD 1945 tahun 2002
  2. Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  3. Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;